Pada saat kemerdekaan RI telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pemuda Indonesia berhasil merebut perusahaan listrik yang pada waktu itu tengah dikuasai oleh Jepang, dan pada bulan september 1945, perusahaan listrik itu diserahkan pada Pemerintah Indonesia.
Presiden Soekarno kemudian membentuk Jawatan Listrik dan Gas pada tanggal 27 oktober 1945 dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik hanya sebesar 157,5 MW saja.
Pada tahun 1972, Perusahaan Listrik Negara ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian pada tahun 1990, melalui Peraturan Pemerintah No.17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Selanjutnya pada tahun 1992, Sektor swasta diberi kesempatan untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Indonesia.
Sekilas Profil PLN:
PT. PLN atau Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.
Berdiri pada tanggal 27 Oktober 1945, saat ini ber Kantor Pusat di Jalan Trunojoyo Blok M 1/135 Kebayoran Baru, Jakarta.
Situs webnya adalah http://www.pln.co.id/
0 komentar:
Post a Comment