Monday, 24 June 2013

PERUM PERURI - Percetakan Uang Republik Indonesia

Pada tanggal 15 September 1971 dua perusahaan melakukan penggabungan, kedua perusahaan itu adalah PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA dan PN. Artha Yasa. Penggabungan inilah yang melahirkan nama PERUM PERURI atau Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, setelah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 60 tahun 1971, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, selanjutnya diubah lagi dengan Peraturan Pèrintah Nomor: 34 tahun 2000 dan disempurnakan terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Berdasarkan PP No 32 Tahun 2006, Tugas dan wewenamg PERUM PERURI adalah mencetak lima produk unggulan yaitu:
1. Mencetak Uang Republik Indonesia, baik berupa uang kertas ataupun uang logam.
2. Mencetak Paspor RI.
3. Mencetak Pita Cukai.
4. Mencetak Materai.
5. Mencetak sertifikat tanah.

Setiap produk yang dìcetak oleh Perum Peruri memiliki ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat penting.
Perum peruri pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen sekuriti negara lain, diantaranya adalah Nepal, Srilanka dan Malaysia.

Perum Peruri yang merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini mempunyai tiga lokasi gedung di Jakarta, Surabaya dan Karawang.
Peruri di Jakarta berfungsi sebagai Kantor administrasi dan pemasaran, peruri di Karawang berfungsi sebagai percetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya, dan Peruri di Surabaya berfungsi sebagai percetakan dokumen sekuriti untuk Indonesia Wilayah Timur.

Berikut ini adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2012-2017:

》Direktur Utama:
Prasetio
- Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha:
Atje Muhammad Darjan.
- Direktur Teknik dan Produksi:
Subandrio.
- Direktur SDM dan Umum:
Noor SDK Devi.
- Direktur Keuangan:
Antonius.

Sumber gambar: bumn.go.id

0 komentar:

Post a Comment