Wednesday, 26 June 2013

Pos Indonesia

Perposan modern di Indonesia muncul pada saat VOC menguasai Nusantara pada tahun 1602, namun hanya dilakukan di kota-kota tertentu saja di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya disimpan di Stadsherbrg (gedung penginapan) hingga orang yang ingin tahu tentang adanya surat atau paket harus datang ke gedung itu.
Kantor Pos Pertama di Indonesia akhir didirikan oleh Gubernur Jenderal G. W Baron Van Imhoff di Batavia (Jakarta) pada tanggal 1746.

Kemajuan perposan di Nusantara mulai terasa di era kepemimpinan Deandels di VOC dengan membuat jalan yang membentang dari Anyer sampaì Panarukan sepanjang 1.000 km yang sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan cara Rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Post). Waktu tempuh dari Jawa Barat ke Jawa Timur yang biasanya memakan waktu puluhan hari, jadi bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu sejak adanya jalan ini.

Sistem pelayanan pos di Indonesia pun berubah sejak arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf masuk ke Indonesia. Pada tahun 1906, Pos di Indonesìa pun berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga pindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada era pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan tersebut, kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia pada tanggal 27 September 1945, dan diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.

Sistem Pos Indonesia terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi menjadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 yang menyebutkan bahwa Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian Postel mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). yang bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas dari masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Pemecahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978, Pemerintah mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia dari PN Pos dan Giro menjadi Perusahan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro) yang bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan menjadi Perusahaan Umum ini disempurnakan lagi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984.
Pemerintah Indonesia kembali merubah status atau bentuk usaha pos ini dari Perum Pos dan Giro menjadi PT. Pos Indonesia (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia sehingga dapat lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat.

0 komentar:

Post a Comment